Jumat, 27 Agustus 2021

Berikan Rasa Aman Kepada Warga Masyarakat Pengguna Jalan Raya Disaat Pagi Hari, Polsek Pontianak Kota Turunkan Personil Jaga Persimpangan Jalan


 Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalulintas Pagi Hari Di Persimpangan Jalan Dan Pasar Pagi. 

-

Pontianak,-"Mengawali kegiatan pagi hari, personil dari Kepolisian Sektor Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di persimpangan jalan, Jum'at (27/8/21). 

-

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan guna untuk mencegah serta mengantisipasi terjadinya kemacetan maupun kepadatan arus lalu lintas di jalan raya raya. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak, mengatakan bahwasanya untuk pengaturan arus lalulintas dipersimpangan jalan merupakan kegiatan rutin yang di lakukan oleh personil Polsek Pontianak Kota," Katanya.

-

"Ya, mengingat adanya kegiatan warga masyarakat yang hendak beraktivitas dipagi hari baik dengan mengunakan kendaraan sepeda motor roda dua, maupun roda empat maka dari itu kami hadir guna untuk memberikan pelayanan berupa pengaturan arus lalulintas ,”Pungkas Simanjuntak.

-

Dan sebanyak belasan orang personil Polsek Pontianak Kota telah kami tempatkan di titik titik kerawanan kemacetan arus lalin seperti di sejumlah persimpangan empat lampu merah yang ada,”Jelasnya.

-

Dirinya menambahkan bahwa tidak hanya melaksanakan pengaturan arus lalin kami juga mengantisipasi/mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sewaktu pagi hari, "Ungkapnya.

-

Semoga saja dengan adanya kegiatan yang kami lakukan dapat bermanfaat dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat pengguna jalan yang hendak beraktifitas disaat pagi hari,"Tutup Simanjuntak. 

-


(PID Humas Polsek Pontianak Kota)

Kamis, 26 Agustus 2021

Cara Ini Yang Di Lakukan Personil Polsek Pontianak Kota Dalam Mengantisipasi Dan Mencegah Terjadinya Penyebaran Covid-19 Di Wilayahnya


 Foto : Himbauan Prokes Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Yang Ada Di Wilayah Pontianak Kota. 

-

PONTIANAK, -"Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Personil Kepolisian Sektor Pontianak Kota melaksanakan himbauan prokes ke tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya, Kamis (26/8/21). 

-

Himbauan dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap selalu mematuhi aturan prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak mengatakan bahwa setiap harinya personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat," Katanya. 

-

Yang mana sasarannya kegiatan adalah tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe, warkop, warung makan, swalayan, mini market, maupun tempat umum lainnya,"Jelas Simanjuntak. 

-

Lebih lanjut, Dirinya menambahkan bahwasanya untuk aturan pembatasan jam operasional cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan tetap menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.

-

Ya, untuk pandemi Covid-19 masih belum berakhir mari bersama sama kita untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak. 


(PID Humas Polsek Pontianak Kota) 

Rabu, 18 Agustus 2021

Ini Kegiatan Yang Dilaksanakan Personil Polsek Pontianak Kota Untuk Mencegah Serta Mengantisipasi Terjadinya Penyebaran Virus Corona Di Wilayahnya


 

Foto : Himbauan Prokes Ke Tempat Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Di Wilayah Pontianak Kota. 

-

PONTIANAK, -"Personil Kepolisian Sektor Pontianak melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 ke tempat pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya. 

-

Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak mengatakan bahwa setiap harinya Polsek Pontianak Kota melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat," Katanya, Rabu (18/8/21). 

-

Yang mana sasarannya kegiatan adalah tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe, warkop, warung makan, swalayan, mini market, maupun tempat umum lainnya,"Jelas Simanjuntak. 

-

Lebih lanjut, Dirinya menambahkan bahwasanya untuk aturan pembatasan jam operasional cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan tetap menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.

-

Ya, untuk pandemi Covid-19 masih belum berakhir mari bersama sama kita untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak. 


(PID Humas Polsek Pontianak Kota) 

Selasa, 10 Agustus 2021

Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pontianak Kota Lakukan Himbauan Prokes Ke Sejumlah Cafe Dan Warkop


 

Foto : Kapolsek Pontianak Kota bersama personilnya memberikan himbauan Prokes kepada pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe,warkop dan tempat makan yang ada di wilayahnya. 


-

PONTIANAK, -"Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri pimpin kegiatan himbauan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di sejumlah cafe dan warkop  yang berada di wilayahnya, Senin(9/8/21), malam. 

-

Himbauan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri mengatakan bahwa setiap harinya Polsek Pontianak Kota akan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna untuk memberikan himbauan Prokes pencegahan Covid-19 kepada warga masyarakat,"Katanya.

-

Yang mana sasarannya kegiatan adalah tempat-tempat pelaku usaha makanan dan minuman seperti cafe, warkop, warung makan maupun tempat umum yang ada kerumunan warga"Jelas AKP Sulastri. 

-

Lebih lanjut, AKP Sulastri menambahkan bahwasanya untuk aturan pembatasan jam operasional cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan tetap menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.

-

Ya, untuk pandemi Covid-19 masih belum berakhir mari bersama sama kita untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri. 


(PID Humas Polsek Pontianak Kota)

Minggu, 08 Agustus 2021

Bertempat Di Bundaran SMPN 1 Pontianak, Personil Lantas Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalulintas Lintas


 

Foto : Personil Lantas Polsek Pontianak Kota Melaksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalin Di Bundaran SMPN 1 Pontianak.

-

Pontianak,--"Personil Lantas Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalulintas di bundaran SMPN 1 Pontianak, Minggu ( 08/8/21).

-

Kegiatan tersebut di lakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan serta kepadatan arus lalin di sekitar bundaran tersebut. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak menuturkan bahwa kegiatan pengaturan arus lalulintas tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan personil lantas dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat pengguna jalan raya yang sedang melintas di bundaran tersebut," Tuturnya. 

-

"Selain melaksanakan pengaturan arus lalulintas, personil juga melaksanakan pengamanan di sekitar bundaran tersebut guna untuk mengantisipasi kerawanan gangguan kamtibmas berupa tindak kriminalitas kejahatan jalanan seperti jambret maupun kerawanan lainnya," Jelasnya.

-

Dirinya menghimbau kepada pengguna jalan raya baik yang mengunakan sepeda motor roda dua maupun roda empat agar tetap berhati hati dan tetap selalu menaati dan mematuhi peraturan rambu rambu lalu lintas yang ada di jalan, agar nantinya terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang mana dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain," Himbaunya.

-

( PID Humas Polsek Pontianak Kota) 

Senin, 02 Agustus 2021

Cegah Penyebaran Kasus Covid-19, Polsek Pontianak Kota Kunjungi Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Sewaktu Kegiatan Penerapan PPKM Mikro Level 4


 

Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Mengunjungi Pelaku Usaha Cafe, Warkop, Rumah Makan Dalam Rangka PPKM Mikro Level 4.

-

PONTIANAK, -PPKM Mikro Level 4, Personil Polsek Pontianak Kota mengunjungi pelaku usaha makanan dan minuman yang ada di wilayahnya. 

-

Hal tersebut di lakukan guna untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, sebab di Kota Pontianak di terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 4.

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak menuturkan bahwa setiap hari personil polsek pontianak kota terus mendatangi atau mengunjungi template tempat usaha seperti cafe, warkop, restoran, tempat umum, swalayan, dan tempat hiburan yang masih buka di atas jam 21.00 Wib, dan menghimbau agar segera menutup tempat usaha nya,"Tuturnya, Senin (02/8/21).

-

Lebih lanjut, untuk kegiatan PPKM Mikro Level 4 yang semula dari tanggal tanggal 12 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021, dan telah perpanjang dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021, Di sebabkan kerena Kota Pontianak masuk kategori zona merah penyebaran virus corona. 

-

Dirinya berharap kepada pelaku usaha yang ada di wilayah pontianak kota untuk tetap mematuhi surat edaran Walikota Nomor 100/28/SETDA/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Di Wilayah Kota Pontianak.

-

Ya, pandemi Virus Corona belum berakhir mari kita bersama sama terus perketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak

-

(PID Humas Polsek Pontianak Kota)